Taufiqurokhman.com – Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan sementara waktu (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini lantaran proyek tersebut masih belum memenuhi unsur dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, UU Nomor 26 tahun 2007, dan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2012.
Menurut Rizal, pada dasarnya reklamasi adalah proyek yang banyak terjadi di seluruh dunia. Namun, harus memenuhi tiga objektif, yaitu kepentingan rakyat, kepentingan negara dan kepentingan bisnis.
“Dalam kaitan itu, agar semua objektif dapat dicapai kami meminta untuk sementara kita hentikan moratorium pembangunan proyek reklamasi sampai UU dipenuhi,” kata Rizal di kantornya usai rapat koordinasi soal reklamasi Jakarta, Senin (18/4/2016) kemarin.
Rizal juga menyatakan bahwa pemerintah akan mencari jalan terbaik yang menguntungkan bagi negara, rakyat, dan swasta dalam hal reklamasi Teluk Jakarta.
Oleh karenanya, pemerintah sepakat membuat komite gabungan (joint committee) guna menyelaraskan proyek dengan peraturan yang ada. Komite gabungan diisi oleh beberapa perwakilan dari KKP, Kemenko bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet, Kemendagri, dan Pemprov DKI Jakarta.
“Hari Kamis Bapak-bapak ini akan rapatkan apa yang perlu diseleraskan dari aturan yang ada. Selain itu juga melakukan audit tentang peraturan yang ada, apa yang belum dan harus diperbaiki. Jadi clear kita mau menyelaraskan masalah secara tuntas,” jelasnya.
Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Tak Akan Digugat
Rizal mengaku tidak khawatir digugat para pengembang atas aksinya menghentikan pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Kalau itu (soal gugatan) enggak usah khawatir. Undang-undangnya jelas. Dan kedua, siapa yang berani gugat Rizal Ramli?” tegasnya.
Rizal sendiri memerintahkan untuk menghentikan sementara pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan.peraturan dipenuhi.